Harahap dan Pane, 2 Pelaku Curanmor Ditembak Polsek Medan Area

Pelaku curanmor ditembak

TOPMETRO.NEWS – Pelaku curanmor ditembak personil Unit Reskrim Polsek Medan Area. Dari peristiwa itu, 2 orang pelaku curanmor (pencurian sepedamotor) berhasil dibekuk, Sabtu (22/2/2020). Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan, karena berusaha melawan petugas saat melakukan pengembangan.

Pelaku curanmor ditembak2
foto | iswandi nasution

Pelaku Curanmor Ditembak, Gasak Motor di Jalan Halat

Kedua tersangka bernama Mhd Ridwan Harahap alias Harahap (31) warga Jalan Beringin Pasar V Gang Mentimun 14 No.28, Desa Tembung Kecaamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan Fahrul Rozi Pane alias Pane (30) warga Srikandi Gang Sipirok No.7 Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai.

Informasi yang diterima Minggu (23/2/2020) dari pihak kepolisian menyebutkan, dimana saat itu korban Subahan Ahmad Fadli (20) warga Jalan Medan Area Selatan No 224 A /5, Kelurahan Sukramai I Kecamatan Medan Area, memarkirkan sepeda motor jenis matic di Jalan Halat Simpang Gang Dame, Kecamatan Medan Area.

Dua tersangka yang mengendarai sepeda motor, langsung menghampiri sepeda motor korban dan beraksi.

Pelaku Sempat Ditangkap Massa

Di saat itu korban melihat sepeda motornya dicuri langsung keluar dan berteriak maling.

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Medan Area, yang mendapat informasi langsung berangkat ke lokasi.

Selanjutnya, dipimpin Kanit Reskim Iptu JH Panjaitan, petugas membawa kedua tersangka untuk melakukan pengembangan.

Sudah Diberi Tembakan Peringatan

Tibanya di Jalan Selamet Ketaren untuk menunjukkan tempat penjualan, kedua tersangka mencoba melawan petugas dan melarikan diri.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Saat diberi tembakan peringatan keudara kedua tersangka tidak mengindahkannya. Dan akhirya diberikan tindakan tegas dan terukur.

Pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan aksinya di Jalan Halat Simpang Medan Area depan Indomaret, Jalan Pendidikan Lorong Bali No.16 dan Jalan Bulutangkis.

Barang bukti yang diamankan 1unit sepeda motor yamaha mio BK 6372 SU, 1unit sepeda motor Honda Vario BK 2543 ABC dan 1 unit sepeda motor honda Vario BK 4564 XI. Dengan nomor LP / 140/ K/ Xl / 2020 / SKPT Polsek Medan Area Tgl 22 .02.2020, LP/54/K/l/2020. Polsek M.Area Tgl.23.01.2020. Dan LP/105/K/ll/2020.
Polsek M.Kota.Tgl.19.02.2020.

Keduanya melakukan pencurian sepeda motor yang parkir di teras rumah korban dengan merusak kunci kontak dengan kunci T milik kedua tersangka.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH membenarkan penangkapan kedua tersangka.

”Keduanya kini sudah di jebloskan ke sel tahanan dan di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Faidir.

baca selengkapnya | SATU DARI DUA PELAKU CURANMOR DITEMBAK USAI 15 KALI BERAKSI

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya 2 pelaku curanmor (pencuri sepeda motor) yakni Rahmadani als Dani (23) dan Eko (22) keduanya warga Pasar IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan berhasil diciduk Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Salah satu tersangka, bahkan terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan SH. MH didamping Kasat Reskrim AKP Jerico Candra Lavian SH, Jumat (14/2/2020) dalam Paparan Satreskrim Polres Belawan diaula Mapolres Belawan mengatakan, penangkapan yang berawal dari adanya laporan pengaduan korbannya.

penulis | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment